Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Delpedro mengatakan vonis bebas ini milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," kata Delpedro seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Delpedro berharap majelis hakim yang mengadili perkara kasus demonstrasi di wilayah lain akan menggunakan pertimbangan yang sama. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskannya dari seluruh dakwaan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," ujar Delpedro.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijakan majelis hakim," tambahnya.
Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan banding atau kasasi atas vonis tersebut. Dia berharap putusan ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya perlawanan hukum lagi dari jaksa.
"Kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan," kata Delpedro.
"Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," imbuhnya.
Selain itu, Delpedro meminta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengganti segala kerugian selama ia mengikuti persidangan. Ia mengaku sudah ditahan selama 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahenda, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materiil. Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan uang-uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya hingga kami mendekam 6 bulan di penjara," ujarnya.
Syahdan juga mengapresiasi putusan vonis bebas ini. Dia mengajak para pengunjung sidang bertepuk tangan untuk vonis tersebut.
"Kami sangat sangat berterima kasih kepada putusan hakim yang membebaskan kami dari empat dakwaan di mana kami tidak bersalah dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, mari kita bertepuk tangan untuk hakim hari ini," ujar Syahdan.
Muzaffar mengatakan vonis bebas ini tak lepas karena adanya kontrol atas publik. Dia mengatakan sejarah yang menginginkan kebebasan ini.
"Tidak lupa kemenangan ini karena ada kalian, karena ada kontrol atas publik. Kemenangan ini kami sampaikan kepada generasi muda, kepada pelajar, kepada mahasiswa, bukan kami yang menginginkan bebas tapi sejarah yang menginginkan kami bebas. Sejarah yang menginginkan kami bebas dari segala tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa," kata Muzaffar.
Sementara Khariq bersyukur bisa melanjutkan kuliah setelah divonis bebas. Dia mengajak generasi muda tak takut menyuarakan pendapat.
"Saya dua dakwaan kawan-kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu alhamdulillah," ujar Khariq.
"Saya mau bilang bahwa anak muda jangan takut, kenapa? Karena yang takut sekarang ternyata adalah penguasa. Mereka cemen, mereka nangkep sewenang-wenang, kemudian ketika diadili ternyata kita bisa dibebaskan. Jadi lawan," tambahnya.
Sidang vonis Delpedro dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.
(mib/ygs)


















































