Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Bui

23 hours ago 1
Bekasi -

Kasus pembunuhan pria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi mendekati babak akhir. Kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan yang berawal dari tawaran layanan seksual atau open BO lewat MiChat ini dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (31/8/2026).

Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan telah digelar pada 26 Agustus. Sidang berikutnya digelar hari ini dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada Januari 2026. Jaksa mengatakan terdakwa Ari yang menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian berkenalan dengan akun MiChat dengan nama Sandi dan belakangan diketahui ialah korban NHW.

"Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual dan menjanjikan uang Rp 50 ribu. Jaksa menyebut Ari yang butuh uang menyetujui tawaran itu.

"Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.

Setelah aktivitas seksual selesai, korban disebut memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi terdakwa Ari. Korban disebut meminta terdakwa Ari membawa teman satu orang dan menjanjikan uang Rp 200 ribu untuk berdua.

Tawaran kemudian bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Terdakwa Ari disebut menerima tawaran itu dan merencanakan mencuri barang-barang berharga milik korban.

Ari kemudian menghubungi terdakwa II, Aris, dan mengajak pergi ke pabrik tahu. Jaksa mengatakan Ari meminta Aris diam saja sambil menunggu arahan.

"Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," ucap jaksa.

Korban kemudian datang dengan mengendarai motor Vario sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka bertiga kemudian melanjutkan perjalanan bersama dengan satu motor menuju kontrakan korban.

Singkat cerita, Ari masuk ke kontrakan korban, sementara Aris berada di teras. Korban disebut meminta Ari membuka celana. Setelah 15 menit melakukan aktivitas seksual, Ari disebut mencekik korban.

Korban disebut sempat melawan dengan mencoba memukul Ari. Jaksa menyebut Ari kemudian melilit leher korban dengan tali hoodie sambil memiting korban hingga korban tidak bergerak. Ari kemudian memanggil Aris ke kamar dan meminta agar Aris membantunya mengangkat korban.

Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.

Lihat juga Video: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil saat Open BO di Palembang

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |