Jakarta -
Cuti bersama Lebaran 2026 selesai di tanggal 24 Maret kemarin. Ini merupakan cuti bersama terakhir di bulan Maret.
Setelah itu, ada lagi cuti bersama 2026 di bulan Mei dan Desember. Berikut jadwalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Cuti Bersama 2026 Setelah Libur Lebaran
Cuti bersama merupakan hari libur tambahan setelah atau sesudah libur nasional, berkaitan dengan suatu peringatan. Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masih ada tiga hari cuti bersama setelah libur Lebaran 2026, yaitu pada:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Berikut ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Daftar Libur Nasional Setelah Lebaran 2026
Untuk libur nasional setelah Lebaran 2026, ada di bulan April, Mei, Juni, Agustus, dan Desember. Simak tanggal-tanggalnya di bawah ini.
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dirangkum detikcom, libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan bersifat wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hari libur nasional ini berkaitan dengan peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Maksudnya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.
(kny/imk)

















































