Kapal Penyeberangan Siapkan Penempatan Khusus untuk Mobil-Motor Listrik

1 week ago 6

Cilegon -

Mobil hingga sepeda motor listrik ditempatkan khusus di kapal penyeberangan untuk kepentingan keselamatan berlayar. Penempatan khusus ini sebagai antisipasi lantaran jenis kendaraan tersebut rawan terbakar.

Kendaraan listrik ditempatkan di deck terbuka atau dekat buritan kapal agar memudahkan petugas jika terjadi kebakaran yang bersumber dari kendaraan listrik tersebut.

"Kita siapkan tempat yang mudah pengawasan, kira siapkan tempat indikasinya paling mudah contoh kalo ada mobil yang mengeluarkan api kita tempat ditempat dekat dengan ramp door, dalam kondisi worst case paling mudah dilempar ke laut," kata Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, di Cilegon, Banten, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khoiri mengatakan, penempatan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di kapal penyeberangan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kendaraan yang nantinya menjalar ke badan kapal. Aturan penempatan khusus itu diakui belum jadi aturan baku, pihak Gapasdap menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Syahbandar, dan Biro Klasifikasi Indonesia dalam menyusun aturan bersama tersebut.

"Jadi gini kami tahu perkembangan produksi kendaraan EV luar biasa, terutama kendaraan EV seperti sepeda motor itu kan dari China di sana industri rumah tangga dijual murah mah, ini memang protap secara khusus mengikat jadi PM (Peraturan Menteri) belum ada. Tapi Gapasdap menggandeng BKI, KNKT, dan seluruh stakeholder melakukan pelatihan-pelatihan," ujarnya.

Sejauh ini, aturan baku tentang penanganan kendaraan listrik di kapal belum ditetapkan pemerintah. Pihaknya berharap aturan ini segera dibentuk sebagai panduan untuk petugas kapal.

"Karena kita akan menunggu aturan baku yang dalam tahap penyempurnaan untuk itu dibutuhkan peralatan hardware contohnya jaket yang bisa melindungi yang tidak mudah maka kajian kami dan BKI untuk muatan kendaraan listrik harus ada perlakuan dan tarif khusus. Kami Gapasdap, BKI sudah mulai membuat semacam guide panduan yang nanti jadi rule," tuturnya.

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |