Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

6 days ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, selain Kantor Pelayanan Pajak yang tutup selama periode itu, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak juga tidak beroperasi.

"Tidak beroperasi mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/3/2025).

Meskipun begitu, bagi wajib pajak yang memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak. Selain itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.

Momen libur nasional dan cuti bersama yang panjang ini juga membuat Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut menurut Otoritas Pajak berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata kata Dwi.

Pemberian relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," ucap Dwi Astuti.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT

Next Article Coretax Meluncur 1 Januari 2025, Jangan Lupa Lapor SPT Tepat Waktu!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |