Jaksa Ungkap Perlakuan Istimewa ke Deretan Perusahaan Minyak Asing

6 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa mulai menguliti satu per satu dugaan korupsi terkait tata kelola minyak. Salah satu yang diungkap jaksa adalah perihal perlakuan istimewa yang juga didapat sejumlah perusahaan minyak asing.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), jaksa membacakan surat dakwaan untuk 3 terdakwa, yaitu:

1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025
2.⁠ ⁠Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, ada 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi. Berkaitan dengan impor BBM, jaksa menyinggung tentang pengondisian.

"Para pihak di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) selaku subholding PT Pertamina (Persero) mengondisikan hasil rapat Optimasi Hilir (OH) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan mengekspor MM domestik sehingga meningkatkan peluang untuk impor MM," kata jaksa dalam persidangan.

Pada akhirnya ketersediaan minyak mentah domestik malah diekspor sehingga untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah atau kondensat yang akan diolah di Kilang Pertamina mengharuskan impor. Jaksa menyebut fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada periode Januari 2018 sampai dengan September 2020 dan PT KPI pada Oktober 2020 sampai dengan Desember 2023 melakukan impor minyak mentah atau kondensat selama periode 2018 sampai dengan 2023.

Prosesnya disebut jaksa melalui pelelangan khusus yang dipimpin Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) periode ISC dan VP Feedstock Management (FM) periode PT KPI selaku Ketua Panitia Pelelangan Khusus. Menurut jaksa, pelaksanaannya disusupi praktik-praktik yang tidak transparan.

"Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak-pihak terkait pada Panitia Pelelangan Khusus melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor MM, proses klarifikasi dan komunikasi yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi, pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha, serta perlakuan istimewa oleh Panitia Pelelangan Khusus kepada sepuluh mitra usaha," ucap jaksa.

Dalam surat dakwaan, setidaknya ada 9 perbuatan dari Panitia Pelelangan Khusus tersebut, yaitu:

1.⁠ ⁠Memberikan informasi berupa persyaratan utama untuk pelelangan khusus (pengadaan) MM/kondensat impor yang akan dilaksanakan dan bersifat rahasia kepada Vitol Asia Pte Ltd, BP Singapore, dan Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebelum dan/atau pada periode pelaksanaan tender sebelum batas waktu akhir pengiriman penawaran.

2.⁠ ⁠Meluluskan Vitol selaku peserta tender meskipun persyaratan utama berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran berbeda dengan volume yang diminta pada dokumen undangan pengadaan.

3.⁠ ⁠Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan Trafigura
Asia Trading dan ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd. selaku peserta tender berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran awal yang semula 900KB ± 5% menjadi 900KB ± 10% on Seller's option.

4.⁠ ⁠Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan BP Singapore Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Glencore Singapore Pte. Ltd., Adnoc Global Trading Ltd., Shell International Eastern Trading Company selaku peserta tender, berupa Delivery Date Range (DDR) pada dokumen undangan tender dan/atau dokumen penawaran awal dari mitra usaha selaku peserta tender.

5.⁠ ⁠Menginformasikan HPS secara langsung maupun tidak langsung kepada BB Energy, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd., Socar Trading Singapore Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Vitol Asia Pte. Ltd., dan Petron Singapore Trading Pte. Ltd. dalam tahap negosiasi pengadaan MM/kondensat impor.

6.⁠ ⁠Menetapkan Socar Trading Singapore Pte. Ltd. selaku Mitra Usaha
sebagai pemenang meskipun telah melewati batas akhir masa validity

7.⁠ ⁠Memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku Mitra Usaha/Supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat dan selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat.

8.⁠ ⁠Selanjutnya, Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) periode ISC dan VP Feedstock Management (FM) periode PT KPI selaku Ketua Panitia Pelelangan Khusus mengusulkan para mitra usaha tersebut untuk kemudian ditetapkan oleh Senior VP (SVP) ISC dan/atau Direktur Optimasi Feedstock dan Produk (OFP) sebagai Pemenang Pengadaan.

9.⁠ ⁠Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berupa pembayaran oleh PT Pertamina (Persero) untuk pembelian/pengadaan impor MM/Kondensat lebih besar dari seharusnya sebesar USD 570.267.741,36.

(dhn/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |