Jabatan yang Dulu Dihapus Era Gus Dur Kini Muncul Lagi di TNI

2 hours ago 1
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memunculkan kembali jabatan yang pernah ada pada era Orde Baru. Jabatan itu kemudian dihapus era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Jabatan itu ialah Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Belum lama ini, Panglima menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI.

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU. Rapat Komisi I DPR ini berlangsung secara tertutup.Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III.

Sementara, jabatan Pangkogabwilhan III kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Mengenai mutasi jabatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah telah memberikan konfirmasi. Aulia menyebut mutasi di tubuh TNI menjadi hal yang biasa.

"Perlu saya sampaikan bahwa mutasi jabatan di tubuh TNI merupakan hal yang biasa, dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kebutuhan organisasi," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Aulia mengatakan mutasi itu dilakukan agar organisasi TNI adaptif. Dia menegaskan keputusan tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

"Langkah ini juga dilakukan agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap tantangan tugas yang dinamis. Setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI," ujarnya.

Tentang Kaster TNI

Jabatan Kaster TNI ini pernah dihapuskan pada era Gus Dur. Sebagaimana dikutip dari Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan ini mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI.

Namun, dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.

Jabatan ini pernah diemban oleh Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat reformasi, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI.

Sejumlah perubahan di tubuh TNI dilakukan oleh Gus Dur. Salah satunya menghapus jabatan Kaster TNI pada 2001.

Komisi I DPR Yakin Tak Dwifungsi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi langkah Panglima tersebut. Dia meyakini kembalinya jabatan Kaster tidak akan mengarah pada aktifnya kembali dwifungsi ABRI.

"Keputusan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) patut dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. TNI adalah institusi yang dituntut selalu siap menghadapi tantangan baru, sehingga penataan struktur kadang menjadi kebutuhan. Meski demikian, langkah ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan, Jumat (13/3).

Politikus Golkar ini menilai jabatan Kaster TNI memiliki urgensi untuk saat ini. Menurutnya, jabatan itu berperan penting dalam memperkuat koordinasi teritorial untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

"Kehadiran posisi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pembinaan wilayah, serta memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap tugas pokok TNI. Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif, sehingga organisasi TNI semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional," katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave LaksonoWakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Anggi Muliawati/detikcom)

Dave menyebut jabatan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola lebih solid. "Kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok, sehingga fokusnya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi. Dengan pembatasan yang jelas, jabatan ini justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih teratur dan solid," ujarnya.

Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, lanjut Dave, memandang penguatan struktur tersebut sebagai langkah positif dalam modernisasi organisasi TNI. Dia optimis bahwa penataan tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan.

"Pengawasan (oleh DPR) tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat," kata dia.

(fca/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |