Belakangan ramai di media sosial terkait kampanye menolak penggunaan sirene berlebihan pada mobil-mobil pejabat. Tak sedikit yang menilai penggunan sirene itu tak tepat waktu hingga membuat publik terganggu akan penerapannya.
Kebijakan terkait sirene dan rotator kemudian disikapi oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Irjen Pol Agus menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istana Sebut Presiden Ikut Macet-macetan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi munculnya kampanye menolak penggunaan sirene berlebihan yang digaungkan masyarakat Indonesia. Ia mengungkit Presiden Prabowo Subianto yang ikut mematuhi lalu lintas di jalanan.
"Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo meminta para pejabat publik memperhatikan kepatutan saat menggunakan sirene di jalan raya. "Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," tutur Prasetyo.
Prasetyo menegaskan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah pernah memberikan surat edaran kepada pejabat publik terkait hal itu. Meski ada aturan yang memperbolehkan lampu sirene untuk efektivitas waktu di saat-saat penting, Prasetyo mengingatkan penggunaannya harus memperhatikan ketertiban umum.
"Lebih daripada itu, kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu," kata Prasetyo.
Korlantas Polri Larang Sirene Sore-Malam dan Saat Azan
Foto: (dok Korlantas Polri)
Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.
"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Ke depan, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.
"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri," ujarnya.
Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.
"Pengawalan lantas di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah)," ujarnya.
Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing polda sebagai bentuk monitoring pimpinan.
"Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada Kapolda, sebagai bahan monitoring Pimpinan," katanya.
Pelaksanaan pengawalan Lalu lintas tetap dapat dilaksanakan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulance, kendaraan penanganan laka lantas, dan Damkar.
Dalam arahannya, ia meminta jajaran agar meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.
"Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver)," lanjutnya.
Irjen Agus meminta kepada seluruh jajaran agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan. Tak lupa, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.
"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas," katanya.
DPR Nilai Pembatasan Sirene Langkah Positif
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. (dwi/detikcom)
"Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Rano mengatakan kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sirene. Ia berharap kebijakan ini bisa dikawal bersama supaya tetap konsisten.
"Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan," ungkapnya.
Komisi III DPR mendukung keputusan yang tujuannya berdampak baik ke masyarakat. Ia berharap aturan ini mampu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
"Bagi kami di DPR, setiap kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan dan rasa keadilan masyarakat harus didukung. Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya," kata legislator PKB ini.
"Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik," sambungnya.
Usul Ada Aturan Volume Sirene
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
"Soal pembatasan waktu atau larangan penggunaan sirene saat sore dan malam, tentu sangat baik. Apalagi di permukiman yang padat penduduk dan juga ada rumah ibadah di dalamnya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Nasir Djamil lantas mengusulkan ke depan mesti ada aturan soal volume sirene. Ia menyinggung kebijakan tersebut harus sejalan dengan sikap santun anggota yang mengawal kendaraan pejabat.
"Kebijakan Kakorlantas di atas dikeluarkan karena tuntutan pengguna jalan yang terganggu dengan suara sirene dari mobil yang mengawal mobil penyelenggara negara. Sebenarnya ide pengawalan itu karena penyelenggara negara ingin tepat waktu hadir di tempat kegiatan, baik indoor ataupun outdoor," ujar Nasir.
"Saran saya, harus ada aturan soal volume sirene dan sikap santun dari pengendara mobil pengawal sehingga tidak arogan kepada pengendara lain saat kemacetan," sambungnya.
Panglima TNI Turut Berkomentar
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
"Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," ujar Agus kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus pun sepakat penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Dia juga menyebut telah memerintahkan jajarannya menggunakan strobo maupun rotator dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkanlah, nggak boleh," ujar Agus.
Dia turut memastikan akan memberi teguran jika anggotanya menggunakan strobo hingga rotator tak sesuai aturan.
"Ya teguranlah. Ya emang harus disosialisasikan ya (aturannya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo," imbuh dia.
(dwr/dwr)