Investasi Rumah Sakit Melonjak di Akhir 2025, Nilainya Rp 8,2 T

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi rumah sakit menjadi salah satu tujuan investor menanamkan modalnya di Indonesia dengan realisasi pada tiga bulan akhir tahun lalu senilai Rp 8,2 triliun.

Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, realisasi investasi rumah sakit swasta menjadi kontributor utama investasi di bidang jasa pada kuartal IV-2025.

"Sektor jasa kita lihat apa sih? Ternyata investasi di RS swasta Rp 8,2 triliun," ucap Rosan saat konferensi pers realisasi investasi 2025 di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Dari total realisasi investasi pada kuartal IV-2025 yang senilai Rp 496,9 triliun, sektor jasa menyumbang 8,2% dengan nilai Rp 40,5 triliun.

Sektor jasa menduduki posisi keempat dari lima besar subsektor yang menjadi tujuan utama investor asing dan domestik ke Indonesia pada periode akhir 2025.

Pertama ialah sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya senilai Rp 65,6 triliun dengan porsi 13,2%.

Diikuti sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp 47,7 triliun dengan porsi 9,6%, dan pertambangan Rp 41,5 triliun yang porsinya 8,4%.

Di bawah sektor jasa yang menduduki posisi keempat, ialah industri kima dan farmasi dengan porsi 7,4% atau senilai Rp 37 triliun. Lainnya mencakup porsi 53,2%.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memang telah menyatakan terbuka terhadap investasi di rumah sakit.

Terutama usai meneken perjanjian multilateral, misalnya perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia terbuka untuk investasi Rumah Sakit bagi investor Eropa.

"Dalam dua tahun terakhir, Indonesia telah membuka banyak sektor untuk partisipasi asing," ujar Prabowo dalam pertemuan dengan Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, di Gedung Europa, Brussel, Belgia Juli tahun lalu, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

"Sekarang kami membuka sektor kesehatan. Rumah sakit atau institusi medis asing diperbolehkan membuka cabang atau institusi afiliasi di Indonesia," tegasnya.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |