Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

22 hours ago 5

Jakarta -

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyelidiki informasi tersebut.

Rilis data terkait delapan WNI menjadi tentara Rusia disampaikan Intelijen Ukraina dalam sebuah keterangan di situs resminya, Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU. Intelijen Ukraina menampilkan dokumen identitas WNI yang diduga menjadi tentara Rusia.

"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis Intelijen Ukraina dalam situs resminya, dilihat detikcom, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons Kemlu RI

Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, buka suara terkait rilis data Intelijen Ukraina tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Yvonne mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas informasi itu melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebut Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Dia menyebut Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.

"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.

Lebih jauh, Yvonne menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia dengan Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.

Saksikan Live DetikSore:

(fas/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |