Ibu Ditabrak Truk Molen-Kedua Kaki Diamputasi Mengadu ke DPR, Minta Keadilan

2 hours ago 2
Jakarta -

Seorang ibu bernama Ucu Julaeha terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat motor yang dikendarainya ditabrak truk molen, ia harus merelakan kedua kakinya diamputasi.

Ucu, didampingi tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat (Jakpus) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI). Dia meminta keadilan karena tiga perusahaan yang terlibat operasional truk molen tersebut dinilai tak empati dan tak kunjung bertanggung jawab kepadanya.

"Perkara ini adalah merupakan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban, Ibu Ucu Juleha. Yang mana kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 19 Mei 2025 di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Kejadiannya sendiri melibat pada saat itu adalah seorang driver truk molen. Pada saat kejadian di 19 Mei 2025, truk molen," kata Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BAM DPR RI. Dia menyebut truk tersebut distikeri nama sebuah perusahaan beton terkemuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom dari Youtube TV Parlemen, Kamis (5/2/2026), RDPU digelar kemarin (5/2). RDPU dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher).

"Pada saat itu Ibu Ucu sedang berkendara motor, saat itu menjelang sore korban ingin buka puasa bersama. Kemudian di bundaran tapal kuda Lenteng Agung, kemudian korban pada saat sedang mengendarai motor tiba-tiba dari arah belakang keserempet oleh truk," cerita Deny.

Deny mengatakan korban terseret, dan sopir truk molen tak kunjung berhenti. Truk baru berhenti, dan sopir turun dari truk saat ramai warga histeris.

"Kemudian pada saat diserempet, Ibu ini masuk ke dalam kolong dari truk tersebut, terseret beberapa meter. Kemudian karena mengeluarkan percikan api, maka warga sekitar kemudian meminta driver untuk berhenti. Kemudian setelah ramai, baru kemudian driver berhenti, yang mana posisi ibu ini ada di kolong," jelas Deny.

"Kemudian dibawa ke rumah sakit dan diputuskan oleh dokter untuk diamputasi," sambung dia.

Kasus ini lantas ditangani penyidik kepolisian. Pengemudi truk ditahan.

"Informasi dari penyidik (polisi) bahwasanya driver ini merupakan outsource, PT AJM. Yang mana kemudian diketahui truk ini merupakan milik PT IJP," ujar Deny.

Dia melanjutkan, PT IJP mengoperasikan truk tersebut atas permintaan perusahaan pembuat beton, PT AP.

Mediasi Deadlock

Deny menjelaskan pihaknya yang memberikan pemdampingan hukum pada Ibu Ucu telah mengupayakan pertemuan demi pertemuan, dengan harapan itikad baik ketiga perusahaan yakni PT AP, PT AJM, dan PT IJP memberikan tanggung jawab atas kecelakaan ini.

"(Ketiga perusahaan) berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemudian kami buat pertemuan pertama kali secara formal, yang mana di situ dihadiri para pihak," kata Deny.

Mediasi pertama adalah pada 26 Juni 2025. Kesan pertama yang didapat keluarga dan tim Deny saat pertemuan adalah ketiga perwakilan perusahaan tak menunjukkan empati melihat kondisi Ibu Ucu yang kedua kakinya sudah tak ada.

"Nah kemudian keluarga juga hadir didampingi kami. Dari pertemuan tersebut ada rasa kecewa dari keluarga. Ibu dalam kondisi yang kita sama-sama berempati, saat itu belum ada permintaan maaf, atau rasa empati. Kemudian keluarga saat itu menyampaikan, barulah kemudian ada permintaan maaf. Pada saat itu kita sepakati buka komunikasi kira-kira apa jalan yang mau ditempuh dan disepakati bersama," jelas dia.

Pertemuan kedua adalah 3 Juli 2025. Kala itu pihak korban ingin membahas teknis penyelesaian masalah.

"Saat itu kami harapkan adalah membahas teknis kira-kira seperti apa. Ternyata dari tiga PT tadi, yang hadir hanya advokat PT AJM. Berlanjut 16 Juli, kita sepakati untuk mencapai titik tengah, pihak keluarga membuat perhitungan karena ada biaya perawatan lanjutan, dan disampaikan kepada advokat PT AJM," terang Deny.

Pertemuan keempat berlangsung 24 Juli 2025. Deny menyebut pertemuan demi pertemuan bak proses tawar menawar harga dua kaki ibu yang diamputasi.

"Ada pertemuan kembali dengan pihak AJM. Nominal angka (ganti rugi) yang tadinya Rp 40 juta, berlanjut ke Rp 100 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 125 juta. Di sini sebenarnya terkesan tawar menawar. Itikad yang kami lihat seolah-olah hanya soal nominal angka, padahal bukan hanya itu. Kami sebenarnya mau bertemu dengan principal PT AJM, namun yang hadir selalu kuasa hukumnya," sebut Deny.

Pertemuan kelima terjadi pada 6 Agustus 2026, dan pertemuan keenam terjadi pada 13 Agustus 2025. Dalam dua kali proses pertemuan, pihak perusahaan yang hadir hanya PT AJM. Deny menyampaikan PT AJM menaikkan Harga ganti rugi dari Rp 125 menjadi Rp 200 juta.

"Berlanjut lagi pada 6 Agustus, lagi-lagi pihak AJM menyampaikan batas kemampuannya hanya sekian. Tanggal 13 Agustus 2025, kemudian angka dari Rp 125 juta dinaikkan jadi Rp 200 juta. Kembali ke awal bahwasanya keluarga ini ingin bertemu dan berbicara langsung dengan PT AJM, PT IJP dan PT AP," ungkap Deny.

Pertemuan ketujuh antara pihak korban dengan perusahaan terjadi pada 21 Agustus 2025. Deny menyebut kali ini yang menginisiasi mediasi adalah pihak kepolisian, lantaran berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka sopir truk molen hendak dibawa ke proses hukum selanjutnya.

"Kemudian karena semakin terdesak proses hukum yang berjalan, polisi berinsiatif untuk mediasi secara langsung 21 Agustus 2025. Kami sampaikan sebelumnya ibu ini belum memungkinkan untuk mobilisasi. Ketika dapat undangan dari polisi, harapan kami direktur dari ketiga perusahaan hadir tapi lagi-lagi kuasa hukumnya. Di situ kami mulai tegas menyampaikan bahwa lebih baik pertemuan dihadiri principal-principal, bertemu dengan ibu. Kita sepakati," beber Deny.

Pertemuan kedelapan terjadi pada 4 September. Pertemuan kali ini dihadiri direktur PT AJM.

"Hanya saja memang dalam pertemuan ini yang kami sesalkan dan sayangkan. Jadi di pertemuan pertama PT AJM dengan ibu, rasa-rasanya kita memahami, ketika kita bertemu dengan korban, kita berikan rasa empati. Ini dia datang tiba-tiba hanya memperkenalkan diri sebagai direktur dan langsung membicarakan angka, 'Kami mampu hanya Rp 200 juta'. Seolah-olah dia datang hanya untuk mengatakan saya punya uang, silakan ambil uangnya, selesai. Ini kita tidak sedang tawar menawar harga kaki ibu," kata Deny.

Deny mengatakan sikap direktur PT AJM itu menyulut emosi keluarga korban. Karena situasi memanas, lanjut Deny, tim dari perusahaan AJM meninggalkan rumah korban.

"Hal ini memicu kemarahan pihak keluarga, keluarga seolah-olah ini ngemis. Keluarga marah dan terjadi deadlock. Kemudian PT AJM ini serta kuasa hukumnya walk out, keluar dari rumah Ibu. Setelah walk out, tidak ada lagi komunikasi, kami anggap pihak perusahaan hanya formalitas," ujar Deny.

Deny menjelaskan tidak adanya kesepakatan dalam sejumlah pertemuan mengakibatkan deadlock. Proses hukum terhadap pengemudi truk molen yang menabrak Ibu Ucu pun disidangkan pada 23 Desember 2025.

"Dan kemudian terakhir 23 Desember lalu Ibu hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan di PN Jaksel untuk terdakwa driver. Yang mana driver ini menggunakan penasihat hukum dari lawyer yang sama dengan lawyer PT AJM," ucap Deny.

Tanggapan BAM DPR

Aher mendukung Ibu Icu mendapatkan keadilan. Dia meminta tim bantuan hukum menunjukkan surat penghitungan kerugian yang dibuat keluarga.

"Bagaimana ibu mendapatkan hak-haknya secara pantas dan wajar, serta ada empati. Namanya anggota tubuh mahal, nggak ada harganya. Makanya pembunuhan itu menghilangkan keseluruhannya itu dendanya paling mahal. Tapi bagian tubuh mahal juga meskipun tidak kehilangan nyawa," kata Aher.

Dia mengatakan usai rapat, aduan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Dia menyebut akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam operasional truk molen tersebut.

"Ini selesai kami laporkan ke pimpinan, kemudian bisa kita undang para pihak dengan kronologi penyelesaian kirimkan kepada kami. InsyaAllah kami bisa memanggil para pihak. Paling mudah itu, kalau ke pengadilan capek lagi urusannya," terang Aher.

Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, turut menanggapi. Dia menyampaikan rasa prihatin dan menilai dasar penghitungan keluarga soal kerugian akibat musibah ini masih sangat rasional.

"Saya ikut prihatin mendalam. Karena saya tadi dari ceritanya aja miris, nggak bisa membayangkan. Artinya saya berpikiran kalau kedua tangan kita aja dihargai Rp 10 sampai 20 miliar pun kita tidak mau. Saya melihat apa yang menjadi dasar perhitungan keluarga korban sangat rasional," katanya.

"Dan ini bentuk kelapangdadaan, keikhlasan dari keluarga korban. Dan munculnya angka-angka ini menurut saya ini layak kita perjuangkan," pungkas Thoriq Majiddanor.

(aud/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |