Harga Tiket Pesawat Domestik Potensi Naik, AHY Singgung Tekanan Perang

1 hour ago 3

Jakarta - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara mengenai biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. AHY menyebut kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh kondisi geopolitik yang kemudian berpengaruh kepada harga energi dunia.

"Inilah yang harus kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik, yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia. Dan ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan," ujar AHY kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).

AHY menegaskan pihaknya akan terus memperhatikan isu tersebut. Dia berharap krisis di Timur Tengah bisa semakin membaik.

"Ini yang memang harus diambil karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan. Saya rasa itu yang memang harus kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Dan kita tentu juga berharap agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," katanya.

AHY menyebut dirinya terus akan membicarakan isu tersebut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia juga akan berdialog dengan maskapai-maskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Ini masih terus diperbincangkan. Nanti saya akan duduk bersama tentunya dengan Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini secara keseluruhan dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia," jelasnya.

Diketahui, Kemenhub resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau feul surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dilansir detikFinance, Kamis (14/5).

Simak juga Video Menhub soal Kenaikan Tiket Pesawat: Range 9-13 %, Tak Boleh Lebih

(fca/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |