Hal Tak Biasa di OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

14 hours ago 1
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada hal yang tak biasa dalam kasus ini.

Dirangkum detikcom, Kamis (5/3/2026), KPK melakukan OTT pada Senin (2/3) hingga Selasa (3/3) di Pekalongan dan Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam OTT kali ini meski ada 12 orang lain yang juga sempat diamankan saat OTT.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengatakan kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan jasa outsourcing.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 i tersebut mengatur larangan pejabat ikut dalam tender proyek. Penerapan pasal ini dalam OTT baru pertama kali dilakukan oleh KPK.

"Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf i:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Biasanya, KPK menerapkan pasal suap yang terdapat di pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang kini telah diubah menjadi pasal 605 dan 606 KUHP atau pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Selain itu, KPK juga pernah menerapkan pasal pemerasan yakni pasal 12 e UU Tipikor dan pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi terhadap pihak yang terjadi OTT.

Tetap OTT Meski Bukan Suap

Meski bukan kasus suap, KPK menegaskan penanganan kasus terhadap Fadia termasuk dalam tangkap tangan. KPK menyatakan telah menemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan oleh Bupati Pekalongan untuk melakukan tindak pidana korupsi saat mengamankan Fadia dan pihak lain.

Hal itu, menurut KPK, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 40 huruf d KUHAP yang menyatakan 'Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan'. Adapun benda-benda yang ditemukan dalam OTT terhadap Fadia ialah:

1. Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB;
2. Laptop yang memuat dokumen terkait laporan keuangan dan pembukuan PT RNB;
3. Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pekerjaan outsourcing di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh PT RNB.

Modus yang Mulai Berubah

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penerapan Pasal 12 i oleh KPK terhadap Fadia menunjukkan ada perubahan modus korupsi. Dia mengatakan kasus korupsi di daerah biasanya berupa suap dari pihak yang ingin menang tender.

"Ini adalah yang pertama (penerapan Pasal 12 i pada OTT) , sebab biasanya tentu adalah pasalnya adalah suap menyuap, pemerasan yang dilapis dengan gratifikasi 12 B," kata Yudi, Kamis (5/3/2026).

"Artinya sekarang mulai ada perubahan bentuk dari yang sebelumnya hanya menerima saja, uang dari para pengusaha yang ingin menang tender, dan menjalankan pekerjaan di pemerintahan daerah, mulai berubah sekarang semua dijalankan sendiri," tambahnya.

Yudi menyebut penerapan Pasal 12 i dalam kasus ini oleh KPK sudah tepat. Dia menilai ada kemungkinan Fadia sudah mengetahui bisa terjerat kasus jika menerima uang langsung dari perusahaan.

"Kemudian dia mempunyai ide buat perusahaannya aja yang menjalankan, pekerjaan-pekerjaan pengadaan. Padahal ketika dia menggunakan perusahaannya, kenanya pasal yang lain," tuturnya.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik

(ial/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |