Hal Memberatkan Tuntutan 9 Tahun Penjara Ammar Zoni: 3 Kali Terjerat Narkoba

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan artis Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.

Sidang tuntutan Ammar Zoni digelar bersama lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Lima terdakwa tersebut ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hal memberatkan tuntutan ialah Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya. Ammar Zoni juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan lainnya ialah Ammar pernah dihukum sebanyak tiga kali terkait kasus narkoba. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bisa merusak generasi muda.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar pernah dihukum selama tiga kali," ujarnya.

"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," imbuhnya.

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan meringankan tuntutan ialah Ammar bersikap sopan di persidangan. Sementara untuk terdakwa Asep dan Ade Candra menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keadaan meringankan Terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV mengakui terus terang, menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya," ujar jaksa.

Berikut ini tuntutan lengkap Ammar Zoni dkk:

- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.
- Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |