Hal Memberatkan Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 13 Tahun Bui

5 hours ago 4
Jakarta -

Salah satu prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan oditur karena hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji.

Penilaian hakim tersebut tertuang dalam poin ke-4 pada pertimbangan hal memberatkan para terdakwa. Hal ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berikut ini hal-hal yang memberatkan para terdakwa:
1. Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan satu orang nyawa manusia yang sebelumnya harus diambil hak kemerdekaan dan hak kebebasannya yang berujung kematian bagi korban almarhum M. Ilham Pradipta sehingga istri anak-anaknya harus kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah
2. Para terdakwa tidak mengindahkan butir-butir dalam Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang selalu disinggungkan semenjak para terdakwa dilantik menjadi seorang Prajurit TNI sehingga para terdakwa menabrak rambu-rambu atau norma-norma hukum yang telah ada
3. Bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI AD khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dan dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
4. Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
5. Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melihat kondisi korban yang sudah lemah tidak berdaya, namun malah membiarkan korban terus tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan sampai dengan akhirnya korban dibuang di pinggir jalan area persawahan.
6. Pihak keluarga korban yaitu istri dan mertua korban, tidak mau memaafkan para terdakwa dan mohon diberikan hukuman yang setimpal.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, hakim membacakan ada dua poin. Yaitu pertama, para terdakwa dinilai berterus terang dalam persidangan. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, baik disiplin maupun pidana.

Selain hal yang memberatkan dan meringankan, pertimbangan lain dari hakim atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa yakni untuk terdakwa I, Nasir, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara terdakwa II, Feri Herianto dan terdakwa III, Frengky Yaru, melakukan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Nasir, kata hakim, sebagai seorang prajurit dan paling senior, yang memang dipersiapkan dan dilatih dengan ilmu serta keterampilan militer, telah menyalahgunakan ilmu dan ketrampilannya tersebut untuk membuang dan menghilangkan nyawa korban.

"Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming upah yang diinginkan sejumlah Rp 5 juta. Bukannya menolak karena bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan mengajak serta terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah sesuai arahan dari saksi Dwi Hartono," jelas Hakim Kolonel Chk Fredy.

Nasir juga dinilai telah menganiaya Ilham selama perjalanan dari wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, ke daerah Meikarta, Bekasi. Penganiayaan yang dilakukan Nasir menyebabkan Ilham tidak berdaya. Nasir pun malah membuang Ilham di pinggir jalan area persawahan yang sepi penduduknya hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir di pinggir jalan.

Sementara untuk Heri, perannya yakni mengajak sejumlah orang, dalam hal ini untuk melakukan penculikan terhadap Ilham di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Heri pun terus melihat dan mengawasi Ilham selama proses penculikan berlangsung. Sama halnya dengan Frengky, yang juga mendampingi dan mengawasi selama proses penculikan.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk menjaga citra dan eksistensi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh hakim.

Diketahui, Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |