Pengadilan militer menjadwalkan pemeriksaan Koordinator KontraS Andrie Yunus pada sidang lanjutan empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras pekan depan. Hakim menyarankan pemeriksaan Andrie Yunus dilakukan via Zoom.
Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di sidang Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Mulanya oditur militer mengatakan pihaknya masih bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait ketersediaan dan kondisi Andrie Yunus untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Mohon izin, kami masih berupaya untuk menghadirkan saksi tambahan, Saudara Andrie Yunus. Kami masih bersurat ke LPSK dan surat yang terakhir, kami belum dijawab," kata oditur militer dalam sidang.
Namun hakim Kolonel Chk Fredy tetap menginginkan agar Andrie Yunus diperiksa sebagai saksi dalam sidang ini. Hakim pun mengusulkan Andrie Yunus dihadirkan via Zoom pada 13 Mei 2026, yang agendanya bersamaan dengan pemeriksaan para terdakwa.
"Kita agendakan sekalian di Rabu depan ya, tanggal 13 (Mei). Agendanya pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan untuk Saudara AY," ujar hakim Fredy.
"Sehingga kita main jam jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB sudah ada Zoom-nya, kalau masuk, kita periksa. Kita tetap periksa secara Zoom untuk Saudara AY, saksi tambahan tanggal 13. Setelah itu, pemeriksaan para terdakwa kalau tidak ada yang dihadirkan lagi, gitu ya," tambahnya.
Dalam sidang ini, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengetahui pada 16 Maret 2025 Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat Video 'Begini Kondisi Psikologis 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus':
(dcom/dcom)


















































