Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan untuk mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. MK mengatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat Senin (31/8/2026).
MK mengatakan tidak menemukan uraian soal kerugian hak konstitusional para pemohon gara-gara penggunaan nama Laut Cina Selatan. MK menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa pihak yang dapat mengajukan pengujian soal batas wilayah ialah kepala daerah bersama DPRD setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan daerah sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional," ujar MK.
Gugatan Ubah Nama Laut
Sebelumnya, warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta MK mengubah 'Laut Cina Selatan' menjadi 'Laut Natuna Utara'.
Berikut ini isi pasal 5 ayat (1) yang digugat:
(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.
Dalam gugatannya, Zico mengatakan pemerintah Indonesia telah mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Dia menyebutkan pasal yang digugatnya menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan," ujarnya.
Dia mengatakan UU Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002 atau 15 tahun sebelum pemerintah menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara. Dia mengatakan belum berubahnya isi pasal tersebut membuat disharmoni UU dengan kebijakan pemerintah.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
(haf/imk)


















































