Gubernur Andra Larang ASN Pemprov Banten Mudik Pakai Mobil Dinas

5 hours ago 2

Jakarta -

Gubernur Andra Soni melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Ia menyebut kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan bekerja.

"Jangan dipakai mudik. Itu kan hanya untuk keperluan dinas," ucap Andra Soni, Kamis (5/3/2026).

"Jadi, nggak boleh dong. Dari dulu kan nggak boleh," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Andra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam SE tersebut, ASN Pemprov Banten dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis Andra dalam SE tersebut.

ASN Dilarang Terima Parsel

SE tersebut mengatur agar ASN menghindari gratifikasi saat Lebaran Idul Fitri 1447 H. ASN dilarang menerima pemberian berupa uang, barang, atau jasa yang berkaitan dengan tugasnya.

"Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," tulis Andra.

Ia menyebut ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melapor kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Mereka diberikan jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, antara lain kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya," ucapnya.

Lihat juga Video 'Viral Pejabat Tuban Diduga Ganti Pelat Mobil Dinas Demi Isi Pertalite':

(aik/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |