Glorifikasi Letter of Credit: Pelindung atau Penghambat Ekspor?

4 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Transaksi perdagangan merupakan tulang punggung negara dalam pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, banyak risiko yang muncul dalam setiap prosesnya. Salah satu ketakutan terbesar bagi setiap eksportir khususnya eksportir pemula adalah skenario barang yang telah dikirim namun pembayaran tak kunjung diterima.

Salah satu cara pembayaran yang banyak digaungkan oleh pelaku ekspor dalam maupun luar negeri selama bertahun-tahun yakni menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C), glorifikasi instrumen pembayaran paling aman bagi penjual terutama bagi para pelaku ekspor.

Namun, di era perdagangan modern yang menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi biaya, glorifikasi berlebihan terhadap cara pembayaran L/C mulai menunjukkan sisi gelap yang sering kali diabaikan. Apa yang selama ini dianggap sebagai pelindung utama justru kerap menjadi penghambat besar dalam penetrasi pasar global karena sifatnya yang kaku dan mahal.

Pembayaran menggunakan L/C memang sulit ditolak karena ia menjanjikan kepastian pembayaran dengan mengalihkan risiko kredit dari pembeli ke institusi perbankan. Selama eksportir mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat yang tertera, uang dipastikan akan cair tanpa harus bergantung pada iktikad baik pembeli.

Selain itu, L/C juga berfungsi sebagai instrumen pembiayaan yang memudahkan eksportir mendapatkan modal kerja serta memberikan kendali penuh atas dokumen kepemilikan barang. Di balik rasa aman psikologis tersebut, terdapat jebakan efisiensi yang sangat nyata.

L/C adalah metode pembayaran termahal yang melibatkan berbagai biaya tambahan mulai dari biaya pembukaan, advis, diskonto, hingga biaya amandemen yang secara perlahan menggerus margin keuntungan, terutama pada industri dengan persaingan harga yang ketat saat ini.

Kekakuan L/C semakin terlihat pada prinsip strict compliance yang tidak menoleransi kesalahan sekecil apa pun. Salah ketik satu huruf atau perbedaan satu hari pada tanggal pemuatan dapat menyebabkan penolakan pembayaran oleh bank. Ironisnya, saat terjadi ketidaksesuaian dokumen, keamanan yang dijanjikan L/C hilang seketika dan eksportir justru terjebak dalam posisi tawar yang lemah di hadapan pembeli.

Hal ini diperparah dengan proses birokrasi perbankan yang memakan waktu lama, padahal dunia bisnis modern bergerak sangat cepat. Ketika seorang eksportir bersikeras menggunakan L/C, mereka sebenarnya sedang membangun tembok tinggi bagi calon pembeli karena mewajibkan mereka mengunci likuiditas atau menggunakan plafon kredit untuk membuka jaminan tersebut.

Bayangkan apabila glorifikasi penggunaan L/C diteruskan maka eksportir akan kalah bersaing dengan Eksportir negara lain yang secara regulasi pemerintahnya memberikan mekanisme cara pembayaran transaksi yang lebih mudah (misalnya open account) bahkan memberikan pemerintah mendorong UMKM ekspornya untuk berani melakukan ekspor sementara negara hadir menjamin sepenuhnya gagal bayar atas semua transaksi ekspornya.

Negosiasi perdagangan antar eksportir Indonesia dengan eksportir negara lain untuk masuk ke pasar negara-negara lain akan kalah dan tidak kompetitif apabila eksportir Indonesia tetap memaksakan penggunaan L/C, bahkan untuk transaksi-transaksi yang telah terjalin apabila eksportir indonesia tidak kompetitif menawarkan pola pembayaran lain yang lebih memudahkan pembeli dari negara lain maka pasar ekspor Indonesia akan semakin terkikis oleh hal ini.

Daya saing ekspor pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kemudahan bertransaksi. Saat ini, kompetitor dari negara-negara tetangga telah banyak beralih ke metode open account yang didukung oleh asuransi ekspor, sebuah langkah yang jauh lebih menarik bagi pembeli karena menawarkan skema bayar belakangan. Ketergantungan pada L/C membuat ekosistem ekspor kita terlihat kuno dan kurang inovatif di mata internasional.

Oleh karena itu, glorifikasi L/C sebagai satu-satunya jalan keluar yang aman harus segera ditinjau kembali. Beberapa pola pembayaran perlu dicoba bahkan jika diperlukan negara hadir untuk menjamin gagal bayar eksportir sehingga ekspor Indonesia bergairah kembali dengan tetap memperhatikan bahwa keamanan memang utama.

Namun jika keamanan tersebut dibayar dengan hilangnya peluang pasar, maka itu hanyalah sebuah kemenangan semu. Eksportir perlu berani beralih ke manajemen risiko yang lebih modern demi meningkatkan posisi tawar Indonesia di panggung global.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |