Jakarta -
Karyawan yang tinggal di mes kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan menjadi korban perampokan. Dua dari enam pelaku perampokan ditangkap polisi. Satu pelaku ditembak karena hendak melawan.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AS (45), warga Desa Taba Baru, Kecamatan Saling, dan IM (38), warga Dusun III Desa Kebon, Kecamatan Saling. Para pelaku ditangkap anggota satreskrim polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 12 Juni 2026 terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami para korban di mes PT SNI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP A Firman membenarkan jika kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan, salah satu pelaku yakni IM saat proses penangkapan berlangsung, berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," ujarny dilansir detikSumbagsel, Minggu (14/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, para korban yang tengah beristirahat didatangi oleh sekelompok pelaku yang secara paksa masuk ke dalam mes.
"Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, disertai pengancaman menggunakan senjata api serta merampas telepon genggam milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di sejumlah bagian tubuh," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)

















































