Fraksi Golkar DPR Dorong Pesantren Dapat Dana Pendidikan 20 Persen dari APBN

4 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji mendorong lembaga pendidikan pondok pesantren dapat alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menyebut hal itu diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya," kata Sarmuji di Jakarta, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarmuji menegaskan pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, kata dia, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.

"Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental," ucapnya.

Lebih lanjut, Sekjen Partai Golkar itu menyinggung tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif.

"Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan," ujarnya.

Dia menilai jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan. Dengan begitu, kata dia, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.

"Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal," katanya.

Legislator asal Jawa Timur itu menekankan akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

"Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia," imbuhnya.

(fas/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |