Jakarta, CNBC Indonesia - Perhatian publik terhadap kebijakan baru tata kelola ekspor selama ini lebih banyak tertuju pada komoditas kelapa sawit dan batu bara. Namun pemerintah juga memasukkan paduan besi atau ferroalloy ke dalam daftar komoditas sumber daya alam yang akan diatur secara khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi, dimana aturan baru ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
"Semangatnya adalah ekspor komoditas SDA paduan besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Muhammad Rifa'i Abbas, Selasa (9/6/2026).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mengelompokkan ferroalloy ke dalam beberapa kategori. Sebagian dikenakan kewajiban laporan surveyor (LS), sebagian lainnya dapat diekspor tanpa LS, sementara beberapa jenis tertentu masuk kategori barang yang dilarang ekspor. Secara keseluruhan terdapat 15 pos tarif yang masuk dalam cakupan pengaturan Permendag Nomor 17 Tahun 2026.
"Pokok-pokok pengaturannya hampir sama, mungkin bedanya di cakupan komoditas paduan besinya itu mencakup 12 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang diatur dengan LS serta 3 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang diatur tanpa LS," ujarnya.
Selama masa transisi hingga akhir 2026, perusahaan yang selama ini melakukan ekspor ferroalloy masih dapat menjalankan kegiatan ekspornya dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Namun eksportir diwajibkan menyampaikan pelaporan kepada BUMN ekspor.
Mulai 1 Januari 2027, mekanisme ekspor ferroalloy akan diimplementasikan secara penuh. Pada fase ini, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, kecuali bagi pihak yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan pemerintah, yakni yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang berkaitan dengan investasi, divestasi maupun kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Mulai 1 Januari ekspor paduan besi hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," tegas Rifa'i.
Berikut 15 Jenis Paduan Besi:
- HS 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) - harus LS
- HS 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) - harus LS
- HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) - dilarang ekspor
- HS 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) - harus LS
- HS 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) - bebas pengendalian khusus
- HS 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) - harus LS
- HS 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
- HS 7202.93.00 (fero niobium) - bebas pengendalian khusus
- HS 7202.99.00 (lain-lain) - bebas pengendalian khusus
(fys/wur)
Addsource on Google

















































