Jakarta -
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.
Jaksa menyakini Nurhadi tak bisa membuktikan asal usul harta yang digunakan untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki. Jaksa menyakini penghasilan Nurhadi dari gaji yang sah sebagai sekretaris Mahkamah Agung hingga usaha penangkaran sarang walet tak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.
Jaksa mengatakan Nurhadi tidak melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jaksa mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Lalu, kata jaksa, Nurhadi melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.
"Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa.
Jaksa menyakini Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar. Uang itu terdiri atas uang sejumlah USD 50 ribu (setara Rp 838.300.000) dan Rp 307 miliar.
Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan. Jaksa mengatakan sejumlah uang itu juga ditempatkam Nurhadi ke rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain, yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa.
(mib/whn)


















































