Jakarta -
Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR), diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus pengadaan iklan pada Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023. Setelah diperiksa, Yuddy mengaku sakit.
"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih. Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini belum tuntas. Arief menyebut kliennya tidak bisa melanjutkan pemeriksaan hari ini karena kondisi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga, dan sudah selesai," jelas Arief.
Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Yuddy akan dilanjutkan penyidik KPK pada pekan depan.
"Belum. Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait perintah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Dewan Komisaris), karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik sebetulnya memanggil kelima tersangka dalam perkara ini. Namun tersangka Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB tidak hadir karena alasan sakit.
Perkara dimulai pada 2021 hingga 2023. Kala itu Bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama terhadap 6 agensi. Namun yang dibayarkan tidak sebesar angka tersebut.
Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.
Kemudian, WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Selain itu, dibuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post-bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(kuf/ygs)

















































