Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, curhat soal alasan dirinya marah dan menangis saat diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mulyatsyah mengaku kaget karena tak ada yang memberitahunya soal Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows.
Hal itu disampaikan Mulyatsyah saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 itu dikeluarkan Nadiem pada 24 Februari 2020. Permendikbud itu berisi Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tahu tidak, karena sebuah anomali kalau saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?" tanya jaksa.
"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," jawab Mulyatsyah.
Mulyatsyah mengaku kaget saat ditanyai penyidik soal Permendikbud Nomor 11 tersebut. Dia marah karena sebelumnya tidak ada yang memberi tahu tentang Permendikbud tersebut.
"Ketika saya ditanyakan oleh Penyidik saat itu tentang Permendikbud 11, di situ saya kaget. Ternyata ada Permendikbud walaupun arahnya adalah untuk Dana Alokasi Khusus yang jelas-jelas poinnya di situ sistem operasionalnya menggunakan Windows," kata Mulyatsyah.
"Ini berarti sudah ada Permendikbud sebelumnya. Walaupun penggunaannya untuk DAK, tetapi paling tidak kalau kita tahu, mungkin kita akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal," imbuhnya.
Mulyatsyah mengaku menangis dan marah karena untuk pertama kalinya merasa tidak tahu tentang tugasnya. Jaksa kemudian mendalami soal rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020.
"Apakah pada saat Zoom Meeting tanggal 5 Juni yang dihadiri Terdakwa, tidak disampaikan Permendikbud 11 Tahun 2020 itu?" tanya jaksa.
"Tidak, karena konteks bicara di Zoom Meeting tanggal 5 itu bicara tentang teknis program," jawab Mulyatsyah.
Mulyatsyah juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Mulyatsyah diadili dalam berkas perkara terpisah dengan Nadiem. Selain sebagai mantan Direktur SMP, Mulyatsyah juga disebut berperan sebagai ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem dan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)

















































