Eddy Soeparno: ICCF Perkuat Kolaborasi Hadapi Dampak Krisis Iklim

6 hours ago 2

Jakarta -

Rangkaian acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 yang merupakan kolaborasi MPR RI dan Emil Salim Institute resmi ditutup dengan menghasilkan solusi dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, energi hingga krisis iklim.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, sebagai kolaborator ICCF bersama Emil Salim Institute menyampaikan bahwa forum ini merupakan penegasan urgensi ketahanan pangan, energi, termasuk wilayah air menghadapi krisis iklim.

"Kita menghasilkan beberapa resolusi yang salah satunya di antaranya adalah bagaimana kita, satu, mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Kedua, kita juga akan membahas lebih lanjut lagi dan memberikan rekomendasi terkait masalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih masif dalam proses transisi energi tersebut, termasuk juga kebijakan-kebijakan yang pro energi terbarukan," tegas Eddy, di Hotel Sultan, Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, kata dia, dari aspek pelaksanaan percepatan pemanfaatan lahan untuk pemanfaatan energi terbarukan. Termasuk masalah sampah, Wali Kota Bogor Didie A. Rachim dan Pandawara Group yang turut menjadi narasumber juga telah memaparkan solusinya.

Eddy juga mensyukuri bahwa Indonesia kini telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada Perpres 109 tahun 2025 yang memberikan solusi terhadap sampah itu melalui pembangunan insinerator yang nanti akan membakar habis sampah tersebut, dan memudahkan proses penanganan sampah yang saat ini memang sudah menumpuk di mana-mana dan tidak bisa tertampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam forum ini juga turut membahas mengenai ekonomi karbon, Indonesia saat ini juga tengah melaksanakan proses transisi energi yang masif. Termasuk melaksanakan reforestasi dam pengembangan sektor teknologi lain seperti carbon capture.

"Agar kita kemudian menurunkan emisi, dengan menurunkan emisi itu, emisi gas rumah kaca, kita juga akan memperoleh manfaat. Manfaatnya adalah dengan adanya karbon ekonomi yang akan hidup. Ini kemudian akan menjadi salah satu pilar pendapatan negara ke depannya," sambung dia.

Apalagi dengan adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Eddy yakin dengan aturan tersebut akan mempermudah terealisasinya solusi yang disampaikan dari forum ini, khususnya menjelang Conference of the Parties (COP) ke-30.

"Kita membahas banyak hal mengenai dampak daripada perubahan iklim, apa yang perlu kita lakukan dan kira-kira langkah selanjutnya apa yang secara real bisa dilaksanakan. Ini merupakan momentum yang tepat karena kita bicara iklim ini dan bicara masalah forum yang sedang diselenggarakan ini pada saat kita menjelang pelaksanaan COP ke-30," sambungnya.

Eddy juga mengaku bangga pemerintah tengah menginisiasi sejumlah legislasi strategis di bidang energi dan lingkungan. Di antaranya, penyelesaian Undang-Undang Energi Terbarukan dan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjadi fondasi transisi energi nasional.

Selain itu, Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, yang diharapkan menjadi payung hukum utama dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ketentuan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

"Semoga ICCF menjadi ruang untuk memperkuat ruang kolaborasi multipihak untuk menghadapi dampak krisis iklim," tutup Eddy.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |