Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Dwi Hartono dan para pelaku lain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026), Dwi Hartono didakwa bersama dalam satu berkas dengan Candy alias Ken dan Antonius Aditia.
Sidang perdana telah digelar pada Senin (9/3). Sidang lanjutan dengan agenda perlawanan advokat terdakwa akan digelar pada Senin (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Jaktim, jaksa awalnya menguraikan Candy alias Ken sejak tahun 2013 mulai tertarik mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant atau rekening pasif. Jaksa menyebut Ken membutuhkan bantuan dari kacab bank untuk mengaktifkan rekening dormant tersebut.
Jaksa menyebut Ken menjalin kerja sama dengan Dwi Hartono yang menjadi tim lapangan. Pada Juni 2025, kata jaksa, Ken mendapat informasi ada rekening salah satu nasabah di bank BUMN yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455.000.000.000 (Rp 455 miliar) ke rekening penampung.
"Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh terdakwa I Candy alias Ken," ujar jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim.
Kemudian, Dwi menghubungi Antonius Aditia Maharjuni untuk ambil bagian dalam pekerjaan memindahkan uang dari rekening dormant itu. Pada Juli 2025, Ken, Dwi Hartono dan Antonius bertemu di salah satu rumah makan.
Ken disebut menjelaskan informasi terkait data rekening dormant yang menjadi target mereka. Mereka juga membahas upaya mendekati kepala cabang bank tersebut, yakni M Ilham Pradipta, untuk pemindahan dana tersebut.
"Menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil," ujarnya.
Mereka kemudian membahas dua pilihan terhadap Ilham, yakni melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan lalu melepaskannya. Kedua, mereka berencana melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan setelah berhasil Ilham dibunuh.
Pada 12 Agustus 2025, ketiganya kembali melakukan pertemuan untuk membicarakan pembagian hasil setelah menghilangkan nyawa korban Ilham Pradipta. Jika pergeseran dana berhasil Dwi Hartono dan Antonius akan mendapat bagian 75% dan bagian sebesar 25% kepada Candy alias Ken.
"Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas di mana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), di mana rencananya di safe house tersebut Tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung," ujar jaksa.
Pada 15 Agustus 2025, Ken mendapatkan getcontact dan foto korban Ilham Pradipta yang diambil dari Facebook. Lalu, kartu nama dan foto korban Ilham Pradipta tersebut dikirimkan kepada Dwi Hartono.
Ken kemudian menghubungi Egi Januar dan mengirimkan biodata Ilham. Tugas Egi Januar ialah melakukan interogasi terhadap Ilham Pradipta setelah diculik oleh Tim Terdakwa Dwi Hartono dan Antonius Aditia Maharjuni.
Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono disebut menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap Ilham Pradipta. Selanjutnya, Yohanes memberitahukan ke Dwi bahwa saksi M Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI akan membuat Tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Ilham Pradipta.
Ken dan Dwi kemudian bertemu dengan Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M Nasir di Bogor. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Nasir bersedia membentuk satu tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban Ilham Pradipta yang akan dimonitoring oleh saksi M Nasir dan saksi Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp 60 juta dan jika berhasil terjadi pergeseran dana ada bonus sebesar Rp 5 miliar.
"Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menjelaskan kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M Nasir tentang rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house)," ujar jaksa.
Pada 18 Agustus 2025, Dwi Hartono dan Antonius Aditia bertemu dengan Yohanes dan Nasir di Bogor, lalu Dwi menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 30 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening bank Yohanes sebagai biaya operasional penculikan.
"Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, menjelaskan akan menyiapkan Tim yang terdiri dari saksi Rochmat Syukur, saksi Eka Wahyu Hadayatullah dan Boma yang akan mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas juga menyuruh saksi Aloysius Wiranto untuk membantu membuntuti korban Mohammad Ilham Pradipta dan melakukan penculikan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Nasir menghubungi Feri Hariyanto yang akan membentuk tim yang terdiri dari Reviando Aquinas Handi, Erasmus Wowo alias Eras, Emanuel Bertho, Johanes Ronald dan Andre Tomatala yang akan melakukan penculikan terhadap Ilham Pradipta dengan memberikan foto korban. Pada 19 Agustus 2025, Feri bertemu dengan Erasmus dan menyerahkan Rp 5 juta untuk operasional.
Singkat cerita, proses pencarian Ilham dilakukan oleh tim yang telah dibentuk para terdakwa. Pada 20 Agustus 2025, tim yang dibentuk terdakwa menunggu Ilham di depan kantornya di Cempaka Putih.
Mereka kemudian mengikuti Ilham hingga memasuki salah satu supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Tim penculik itu kemudian bersiap untuk menculik Ilham.
Sekitar Pukul 17.14 WIB, Ilham Pradipta kembali ke mobilnya. Saat Ilham hendak membuka pintu mobil, Andre Tomatala dan Erasmus Wowo langsung menarik korban lalu memaksa korban masuk ke mobil Avanza putih yang mengangkut mereka.
Ilham lalu didudukkan di bangku baris kedua yang diapit oleh Andre dan Johannes, serta Reviando duduk di bangku belakang dan Emanuel mengendarai mobil tersebut. Mobil kemudian bergerak keluar dari area supermarket.
"Kemudian karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak," ujar jaksa.
Karena belum menemukan safe house, korban Ilham dibawa berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan, lalu berputar ke arah Cawang kemudian masuk tol dan keluar ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan Ilham Pradipta belum dapat dipindahkan ke safe house sehingga membuat Erasmus Wawo alias Eras menjadi marah lalu menghubungi Yohanes Joko Pamuntas mengatakan korban Ilham Pradipta harus dipindahkan segera atau mereka akan membuang Ilham di tengah jalan.
Para pelaku kemudian bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ilham kemudian dipindah ke mobil Fortuner. Jaksa mengatakan leher Ilham sempat ditarik lalu diletakkan di bawah bangku tengah Fortuner.
Leher dan dada Ilham juga diinjak di dalam mobil agar tidak memberontak. Korban disebut tidak berdaya. Yohanes kemudian menghubungi Dwi agar segera mencari tempat untuk menginterogasi Ilham.
"Selanjutnya karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner Nopol B-1706-ZLC untuk keluar dari tol," ujar jaksa.
Mereka kemudian mengeluarkan Ilham Pradipta di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilham Pradipta ditinggalkan di daerah persawahan.
Pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup. Selanjutnya, saksi melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi.
Berdasarkan visum et repertum, tanggal 17 September 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri, terdapat luka dan memar di sejumlah bagian tubuh Ilham. Pada pemeriksaan bedah mayat, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis, otot leher, otot dada, otot sela-sela iga, patahnya tulang-tulang iga kanan dan kiri, memar pada paru kanan, dan tanda-tanda perbendungan pada organ-organ dalam.
"Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru mempercepat kematian korban," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ken, Dwi, dan Antonius didakwa Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider pasal 458 Ayat (1) jucnto Pasal 20 huruf c KUHP.
Para pelaku lain, yakni Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, serta Aloysius juga didakwa turut melakukan pembunuhan berencana dalam berkas terpisah.
(haf/dhn)


















































