Otoritas Jasa Keungan (OJK) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). OJK didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan Rabu (4/3) siang hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Belasan penyidik OJK terlihat membawa Sejumlah boks berisi barang bukti dari hasil penggeledahan.
Setelahnya, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait perkara berkaitan dengan manipulasi saat penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam IPO serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta. Selain itu, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness," kata Daniel kepada wartawan usai penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
2 Orang Tersangka dan Tersangka Korporasi
Daniel mengatakan OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Kedua tersangka ialah ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia).
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," lanjut dia.
ASS dan MWK diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Adapun, rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler.
Selain itu, OJK menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi. Perkara ini dilakukan dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan," katanya.
2 Miliar Saham Senilai Rp 14,5 T Dibekukan
Daniel menyebut total nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang telah dibekukan (freeze) oleh penyidik. Saham-saham tersebut memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar.
"Nilainya total semua Rp 14,5 T, itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," terangnya.
Langkah pembekuan ini dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas dan integritas pasar modal selama proses hukum berlangsung.
Dalam kasus ini, lanjut Daniel, tim penyidik melakukan pengembangan terhadap korporasinya. Sedangkan tersangka individu, saat ini sudah dalam proses pelimpahan bersama barang bukti ke Kejaksaan (P-21).
"Pasal-pasal yang kita terapkan terhadap para tersangka adalah pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam," pungkas Daniel.
Simak juga Video 'IHSG Ambruk Karena Perang Iran-Amerika, Sampai Kapan?':
(ond/jbr)


















































