Jakarta, CNBC Indonesia — DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab para peserta Rapat Paripurna DPR.
Hadir dalam rapat paipurna tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara, dan para anggota dewan.
Adapun Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN dalam tiga hari.
Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai Jumat (26/9/2025).
Sebagai informasi DPR mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Kala itu salah satu perubahan substansial dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan badan yang mengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pengesahan perubahan ketiga itu menjadi jalan masuk bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam perubahan keempat, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasal yang diubah, termasuk di antaranya merupakan penyesuaian atas keputusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara antara lain:
1. Perubahan kelembagaan yang semula kementerian badan usaha milik negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
2. Kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas
4. Penegasan organ dan pegawai badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
5. Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara dan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Hukum Pastikan Bos BUMN Bisa Dipidana Kalau Korupsi


















































