Divonis 9-10 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Ajukan Banding

2 hours ago 1

Jakarta -

Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah mengajukan banding atas vonis 9-10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Permohonan banding itu resmi didaftarkan hari ini.

Ketiga terdakwa itu Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

"Pada hari ini kami sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk klien kami yaitu Bapak Riva Siahaan, Bapak Maya Kusmaya dan Bapak Edward Corne," kata kuasa hukum para terdakwa, Kresna Hutauruk, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kresna mengatakan upaya banding dilakukan karena pihaknya tak sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurut Kresna, ketiga kliennya telah bekerja sesuai pedoman serta tak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

"Pada intinya kenapa kami mengajukan banding? Karena kami tidak sependapat, kami dan klien kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan klien kami juga merasa kecewa dengan putusan hakim," ucap Kresna.

"Sebab menurut kami, putusan hakim tersebut mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," sambungnya.

Kresna mengapresiasi dissenting opinion dari hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Dia juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan perhitungan perekonomian negara senilai Rp 171 triliun tidak terbukti dan bersifat asumtif.

"Tentunya kami yakin dengan adanya dissenting opinion dari hakim anggota yaitu Bapak Mulyono, ini menunjukkan putusan hakim sendiri tidak bulat, tidak istilahnya tidak sepenuhnya sepakat. Di mana dissenting opinion itu menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea," ujarnya.

Sidang vonis Riva, Maya, dan Edward sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Berikut detail vonisnya:

1. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Edward Corne divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

(mib/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |