Jakarta, CNBC Indonesia — PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) buka suara usai pihaknya mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buntut pelanggaran aturan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Direktur/Corporate Secretary REAL Sjafardamsah menegaskan, perseroan menghormati dan menerima keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan regulator.
"Perseroan menegaskan fokus strategis pada penguatan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang di pasar modal," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Selasa, (10/2/2026).
Manajemen Repower Asia menegaskan momentum ini menjadi titik awal pembenahan internal yang lebih komprehensif, dengan fokus pada penguatan GCG agar operasional perusahaan semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang. Penguatan tata kelola diharap dapat membuka ruang pemulihan persepsi (perception recovery), yang dalam jangka menengah dapat menjadi dasar re-rating valuasi saham.
"Seiring pembenahan internal, perseroan juga menegaskan keberlanjutan strategi pengembangan usaha guna menjaga daya saing dan prospek pertumbuhan jangka panjang," kata dia.
Sebelumnya, OJK menemukan pelanggaran pada REAL karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Pelanggaran tersebut membuat REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta.
Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian selanjutnya.
Di sisi lain, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CBD) dan terkait kebenaran informasi pemesanan dan menjantahan saham, serta penetapan penjantahan pasti.
Pelanggaran tersebut dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta.
Kemudian juga dilakukan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan juga dikenakan perintah khulus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur. OJK juga memberikan kepada direkturnya yang bertanggung jawab yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 juta.
Sekuritas tersebut juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan dikenakan denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjantahan pasti
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































