DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memulai sosialisasi ketentuan baru kewajiban penempatan dolar hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke kalangan perbankan.

Aturan baru yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah hal baru untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Salah satu pengaturan krusialnya terkait revisi Pasal 6 PP DHE SDA, yang mengatur Penempatan DHE SDA yang tak lagi diwajibkan kepada para eksportir di LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan seluruhnya wajib ditempatkan di Himbara.

"Tidak ada penempatan dan pemanfaatan DHE di rekening non-Himbara. 100% dana wajib masuk Himbara," dikutip dari dokumen sosialisasi pemerintah terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, Senin (8/12/2025).

Ketentuan krusial kedua ialah terkait dengan kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%. Meskipun, pemerintah mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

"Aktivitas transfer ke Rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara," sebagaimana informasi yang termuat dalam dokumen sosialisasi itu.

Meski begitu, pemerintah memperluas penggunaan valas yang telah diparkirkan eksportir ke Himbara. Misalnya, sisa dana setelah konversi dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban valas dari DPK di Himbara dan penempatan pada instrumen yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara dalam valuta asing (SBN Valas).

Penggunaan valas untuk pembayaran pinjaman juga diperluas, mencakup pinjaman untuk modal kerja, dan batasan ketersediaan domestik untuk barang/jasa dihapus karena penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa menjadi tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik.

Ketentuan ini didesain karena pemerintah menganggap dalam ketentuan PP 8/2025 eksportir malah cenderung melakukan konversi ke rupiah dan melakukan transfer dananya itu ke luar Indonesia.

Pemerintah mencatat penggunaan DHE SDA Non Migas didominasi oleh konversi ke rupiah mencapai 77% dari total dana masuk DHE ke reksus US$ 10,5 miliar per September 2025. Sementara itu, yang tetap dalam bentuk valas hanya 10,9%.

Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)Foto: Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)
Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |