Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 resmi bergulir. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar rapat, meski hingga kini belum menghasilkan kesepakatan angka final.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh sekaligus Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta Sujito memastikan proses pembahasan masih berjalan.
"Hari ini sedang dalam proses, belum ada kesepakatan," kata Sujito kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/12/2025).
Saat ditanya mengenai besaran angka alfa yang diusulkan oleh masing-masing pihak, baik buruh maupun pengusaha, Sujito belum bersedia membeberkannya ke publik.
"Mohon maaf belum bisa menyampaikan, belum selesai proses persidangannya," ujarnya.
Deadline Penetapan UMP 2026
Berdasarkan kebijakan yang dihasilkan dari Rapat Penentuan Upah Minimum, seluruh penetapan upah minimum untuk tahun 2026 wajib ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan, gubernur wajib menetapkan UMP sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), gubernur dapat menetapkannya berdasarkan rekomendasi dari kepala daerah.
Selain itu, penghitungan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan, yang kemudian hasilnya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur.
Mekanisme Penetapan UMP dan UMK
Adapun penetapan UMP dan UMK dilakukan melalui beberapa tahapan. Untuk UMP, penghitungan penyesuaian nilai dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil perhitungan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
Sementara untuk UMK, penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur, yang memiliki kewenangan menetapkan UMK.
Hasil Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta
Dalam simulasi perhitungan penyesuaian upah minimum yang disosialisasikan pemerintah, besaran kenaikan UMP dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
Berdasarkan simulasi tersebut, UMP DKI Jakarta diperkirakan mengalami kenaikan di kisaran menengah, sejalan dengan kondisi inflasi yang relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dengan rentang nilai alfa yang digunakan dalam simulasi nasional, kenaikan UMP DKI Jakarta berada di kisaran sekitar 5% hingga 7%, tergantung pada besaran alpha yang nantinya disepakati dalam rapat dewan pengupahan.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi dan belum final. Keputusan resmi tetap menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kemudian diketok sebelum tenggat 24 Desember 2025.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

















































