Denda Rp78 M Dipenuhi, Purbaya Buka Sendiri Segel Toko Tiffany dan Co

5 hours ago 2
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel saat mengunjungi gerai [Tiffany & Co](https://www.tiffany.com?utm_source=chatgpt.com) di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan operasional toko kembali berjalan normal setelah perusahaan perhiasan mewah itu menyelesaikan proses penanganan pelanggaran di bidang kepabeanan. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Tiffany & Co diketahui melakukan pelanggaran berupa impor barang yang belum diberitahukan serta belum menyelesaikan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit kepabeanan terhadap perusahaan tersebut. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Hasil audit kemudian melahirkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai mencapai Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Purbaya mengatakan pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran sanksi administrasi. "Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan yang berlaku karena kepatuhan merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |