Defisit APBN 2026 Dekati 2,5%, Program Prioritas Prabowo Aman?

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia kerja (Panja) rancangan postur defisit untuk APBN 2026 menyepakati rentang asumsi defisit pada tahun depan akan di kisaran 2,48% hingga 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Panja Defisit di Komisi XI, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Hanif Dhakiri mengatakan, penurunan defisit dari outlook 2025 yang sebesar 2,78% menuju kisaran 2,5% merupakan langkah dalam penguatan disiplin fiskal.

Kesepakatan ini hasil pembahasan antara Panja Defisit Komisi XI dengan Kementerian Keuangan (DJPPR, DJPb, DJKN, DJA, DJSPSK, DJSEF) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Proyeksi defisit RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang berada pada kisaran 2,48% hingga 2,53% terhadap PDB, sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, namun tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan APBN," kata Hanif saat membacakan hasil keputusan panja, Senin (7/7/2025).

Namun, ia menekankan penurunan defisit tersebut harus tetap menjamin dukungan fiskal yang cukup terhadap program-program prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, Penguatan Koperasi dan UMKM, serta Ketahanan Pangan dan Energi.

Dalam rapat panja itu, Hanif mengatakan, pemerintah memastikan defisit dan utang negara tetap berada dalam batas aman yang ditunjukan dengan pengelolaan yang akuntabel, transparan, manajemen risiko dan dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.

"Pemerintah menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 2029 dalam rangka memastikan defisit APBN dan utang pemerintah dikelola secara hati-hati dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal," tegasnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah telah memastikan, rancangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) akan dilakukan dengan biaya dan risiko yang optimal dan terkendali serta menjaga prinsip transparansi dan integritas pasar serta disiplin fiskal.

"Pemerintah memastikan bahwa pembiayaan utang dan non-utang dilakukan untuk pengelolaan APBN yang produktif, dalam rangka mendukung program pembangunan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terukur dan terarah," paparnya.

Pemerintah dalam memberikan pembiayaan non utang pada sektor perumahan diarahkan untuk penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan disertai dengan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan kontribusi pengembang untuk menyediakan rumah sederhana sehingga dapat mempercepat upaya penyediaan rumah terhadap MBR dan mengurangi beban pemerintah.

Di sisi lain, ada penegasan pula terkait penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Heboh Utang Jatuh Tempo Naik Bulan Ini, Kemenkeu: RI Bayar Tepat Waktu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |