Komisi Yudisial atau KY sudah menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim sepanjang 2026, meningkat jauh dari tahun lalu. Sebanyak 121 hakim disanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), KY mengungkap tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim hingga Juni 2026. Totalnya ada sekitar 1.402 laporan.
"Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY melihat tingginya jumlah laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim menunjukkan perhatian dan harapan masyarakat, sekaligus menunjukkan masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan masyarakat yang masuk ke KY tersebut lalu diverifikasi. Ada 676 laporan atau 87,37% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, laporan yang teregistrasi sebanyak 88 laporan. Hingga Juni 2026 KY telah memanggil 84 terlapor pelanggaran kode etik hakim untuk dilakukan klarifikasi.
"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh dia.
Hakim Langgar Etik Meningkat 100% pada 2026
Komisi Yudisial mengungkap ada tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun ini. Hakim yang terbukti melanggar kode etik meningkat 100% dibanding dengan tahun lalu.
"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim disanksi karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim (KEPPH). (Taufiq/detikcom).
Abhan menerangkan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar kode etik hingga paruh tahun 2026. Dari jumlah itu, 9 hakim diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.
Abhan memerinci: 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan 4 hakim diusulkan mendapat peringatan. Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya, untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan pada 2 orang hakim, hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang.
"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.
Kemudian, Abhan menjelaskan ada 94 hakim melanggar hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Selingkuh
Selanjutnya, KY mencatat suap, selingkuh hingga main judi masih menjadi tren pelanggaran hakim. KY mengungkap ada 7 orang hakim melakukan selingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah hingga pelecehan terhadap perempuan. Lalu sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," ujar Abhan.
Tak hanya itu, ada 8 hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan. Abhan menyebut KY dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026.
"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 bulan 3 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri," ucapnya.
Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim inisial LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah. Lalu ada dan hakim inisial DW pada PN Sabang karena terbukti berselingkuh.
"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor inisial AJK, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026. Pelaku dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.
"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," katanya.
Selanjutnya sidang MKH kelima, Senin 25 Mei 5 2026 dilaksanakan terhadap hakim inisial ASS hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap. Pelaku diputuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.
"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap dia.
"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," ucapnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(rfs/dek)
















































