Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ternyata benang merah pemerasan itu ada di peran bapaknya.
Diketahui, Setya Budi langsung ditahan pada rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) kemarin. Adapun, bapaknya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Lilik Budi Suprianto (LBS). Lalu, tersangka keempat yakni Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," tambahnya.
Perkara yang Bocor
Penetapan tersangka kepada Setya terkait dengan kebocoran informasi perkara yang ada di KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan Setya memberikan informasi perkara kepada Lilik Budi. Informasi itulah yang digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).
Informasi perkara yang diberikan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan. Namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.
"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Taufik.
Karena diperas oleh Lilik itu, Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara. Total duit yang berhasil dikumpulkan Rp 1,9 miliar.
"Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," sebutnya.
Dari Rp 1,9 miliar yang dikumpulkan, Rp 1,2 miliar di antaranya disetor ke Lilik. Awalnya Lilik memeras Rp 2 miliar, namun Anom hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," sebutnya.
Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkapnya.
Proses Pemerasan
Setya membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi untuk memeras Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya.
"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia.
KPK menegaskan oknum pegawainya itu akan tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.
Usut Perkara Lain
KPK menyebutkan Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya tersebut.
"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tapi untuk perkara Bupati Pemalang belum ada pembagian dari Lilik ke Setya. Terkait bukti aliran uang itu ditemukan dari sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan KPK.
"Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," tuturnya.
Untuk itu, KPK mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya. Ke depannya, Taufik memastikan KPK akan mengevaluasi untuk mencegah kebocoran dokumen kembali.
"Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," sebutnya.
Bakal Perketat Sistem Pengamanan
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal pegawai staf administrasi di KPK jadi tersangka terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setyo menegaskan peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi lembaganya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, kasus tersebut juga berdampak terhadap moral dan kinerja internal KPK. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pegawai tersebut.
"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen tersebut juga akan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.
Selain itu, KPK akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka.
"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tuturnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/azh)
















































