Dana SAL Rp281 T Masuk Bank BUMN, Ekonomi Optimistis Perang Bunga Reda

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom buka suara soal penempatan dana pemerintah sebesar Rp 281 triliun di bank pelat merah, Himbara. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di DPR RI, kemarin, Senin (29/6/2026).

Sejumlah ekonom menilai penempatan kembali dana pemerintah di bank Himbara dapat meredam 'perang bunga' antar bank yang terjadi akibat kekeringan likuiditas beberapa waktu terakhir.

Kepala Ekonom BCA, David E. Sumual mengatakan dampak langsung dari penempatan kembali dana pemerintah di bank Himbara dapat menurunkan tingkat bunga antar bank, sehingga ada potensi transmisi ke bunga lainnya. Namun, dia mengingatkan transmisi ini biasanya membutuhkan waktu yang sedikit lama.

"Dampak langsungnya memang otomatis akan menurunkan tingkat bunga interbank, sehingga punya potensi transmisi ke bunga lainnya seperti bunga deposito. Namun, transmisi ini biasanya membutuhkan waktu tidak langsung," kata David saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (29/6/2026).

David menambahkan, jika pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan kredit tetap tinggi menggunakan penempatan dana ini, maka dapat mendorong rasio kesanggupan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya atau loan to deposit ratio (LDR).

"Apabila pemerintah nantinya berencana memacu pertumbuhan kredit tetap tinggi menggunakan dana ini, tentunya punya potensi mendorong tingkat LDR, sehingga bisa menahan laju penurunan suku bunga interbank atau malah stagnan di level saat ini," terangnya.

Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengungkapkan dengan mengalirkan dana pemerintah dari BI kembali ke Bank Himbara, terjadi penciptaan uang beredar di sistem ekonomi yang sebelumnya terserap melalui instrumen pajak maupun penerbitan SBN. Langkah ini dirancang untuk membanjiri sistem perbankan guna menekan biaya dana.

"Harapannya, suku bunga lending pasar akan menyesuaikan ke bawah, yang tidak hanya merangsang undisbursed loan menjadi disbursed, tetapi juga memperbaiki sentimen prospek ekonomi di mata investor asing-sebuah katalis penting untuk mencegah capital outflow dan menjaga stabilitas depresiasi Rupiah," kata Myrdal kepada CNBC Indonesia.

Dia pun mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah untuk penempatan dana SAL di Bank HIMBARA adalah murni instrumen Manajemen Kas, bukan penyertaan modal negara (PMN) atau subsidi.

Uang ini adalah likuiditas yang secara siklikal diserap dari perekonomian dan kini dikembalikan agar perputaran roda finansial tidak mengalami stagnasi. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap memberikan forward guidance yang tegas bahwa perbankan tidak boleh menjadikannya sebagai ketergantungan struktural.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas penarikan dana pemerintah adalah risiko likuiditas (funding risk) yang harus dimitigasi sendiri oleh treasury management di masing-masing bank.

"Industri perbankan harus tetap agresif dalam memobilisasi dana pihak ketiga inti dan tidak menggunakan dana pemerintah ini sebagai substitusi dari fungsi intermediasi tradisional," ujarnya.

Keputusan LPS

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) menjadi 3,75% untuk simpanan di bank umum dan 6,25% di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026 dan berlaku untuk periode 1 Juli hingga 1 September 2026.

Namun, LPS tetap mempertahankan TBP simpanan valas di level 2,00%.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan & Resolusi Bank, Doddy Zulverdi membeberkan keputusan itu didasari oleh kecenderungan bunga simpanan rupiah di seluruh kelompok bank sudah cenderung terus meningkat. Ia mengatakan kondisi ini merupakan respon perbankan terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan juga kondisi pasar keuangan yang terjadi, baik itu yang terjadi di global maupun di domestik.

Ia menyebut kinerja pertumbuhan simpanan rupiah sejauh ini masih relatif tinggi namun terdapat beberapa potensi bahwa simpanan rupiah tersebut akan pertumbuhannya akan melambat. Sedangkan untuk pertumbuhan simpanan valas diperkirakan dalam kondisi saat ini akan meningkat.

Kemudian faktor yang ketiga adalah kondisi likuiditas perbankan, yang disebut masih terjaga di semua kelompok bank. Namun, Doddy mengatakan terdapat indikasi terjadinya peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank.

Faktor lainnya adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan masih di atas yang ditatapkan undang-undang yaitu minimum 90%. Tetapi, dengan perkembangan kondisi terkini itu sudah ada sedikit kecenderungan menurun dan perlu diantisipasi LPS untuk tidak berlanjut.

"Itu adalah beberapa faktor yang kami pertimbangkan, tentu saja penetapan ini kemudian juga berdasarkan sebuah analisis yang lebih lengkap mengenai kondisi sistem keuangan dan perbankan," tutur Doddy saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS periode sewaktu-waktu, secara virtual, Kamis (25/6/2026) lalu.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |