Cuekin Saran Sekda, Bupati Fadia Ngotot Bikin 'Perusahaan Ibu' Menang Tender

4 hours ago 4

Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) tersangka terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia diketahui sengaja menjadikan perusahaan keluarganya atau dikenal 'perusahaan ibu' sebagai pemenang tender, walaupun sudah diingatkan bawahan terkait potensi korupsi.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sebutnya.

Adapun setelah setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saksikan Live DetikSore:

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |