Cara Usul Jabatan Fungsional ASN, Ini Tahapannya

5 hours ago 2

Jakarta -

Jabatan fungsional (JF) merupakan wadah bagi para ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik. Ada serangkaian proses yang harus dilalui agar sebuah instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional.

Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Jabatan Fungsional?

Berdasarkan "Panduan Memahami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional", jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.

Kategori keahlian terdiri dari jenjang:
- Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama

Kategori keterampilan terdiri dari jenjang:
- Pemula
- Terampil
- Mahir
- Penyelia

Penentuan kategori jabatan fungsional dilihat dari dominasi karakteristik pekerjaan, yaitu pengetahuan atau keterampilan dan jenjang pendidikan. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Tugas Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspetasi kinerja pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Tugas masing-masing jenjang fungsional dibedakan berdasarkan ruang lingkup tugas jabatan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan kompetensi setiap jenjang jabatan.

Tahapan Usul Jabatan Fungsional

Mengutip dari unggahan Instagram Kementerian PANRB (@kemenpanrb), berikut ini proses pengusulan jabatan fungsional.

  • Perhitungan Kebutuhan
    Instansi pemerintah menghitung kebutuhan jabatan fungsional mengacu pada formula perhitungan yang diatur dalam peraturan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing.
  • Rekomendasi Instansi Pembina
    Instansi pemerintah mengajukan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan instansinya kepada instansi pembina jabatan fungsional.
  • Usulan Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional
    Instansi pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional yang telah mendapat rekomendasi dari instansi pembina kepada Menteri PANRB.
  • Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional oleh Menteri PANRB
    Menteri PANRB memberi persetujuan kebutuhan jabatan fungsional kepada instansi terkait sesuai format rincian yang ditentukan. Persetujuan ini menjadi dasar pengangkatan dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |