Cara Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta Bagi 15 Golongan

7 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Lalu, siapa saja yang berhak dan bagaimana cara menggunakannya bagi penerima manfaat?

15 Golongan Penerima Manfaat

Merujuk Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Golongan tersebut meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Penduduk lanjut usia (lansia)
  9. Veteran Republik Indonesia
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  15. Anggota TNI dan Polri

Pergub juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima.

Transportasi yang Bisa Digunakan

Masih dalam ketentuan Pergub tersebut, layanan angkutan umum massal gratis di Jakarta mencakup tiga moda transportasi utama:

  • Bus Rapid Transit (BRT), meliputi TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), dan integrasi layanan lain yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta.
  • Mass Rapid Transit (MRT) yang dioperasikan oleh PT MRT Jakarta.
  • Light Rail Transit (LRT) yang dijalankan oleh PT LRT Jakarta.

Seluruh moda ini dapat digunakan dengan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.

Bagaimana Cara Menggunakannya?

Setelah kartu layanan diterbitkan, pemegang kartu dapat langsung menggunakannya di seluruh jaringan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Kartu hanya berlaku untuk pemilik yang namanya tercantum di kartu layanan.

Pemegang kartu juga dilarang memperjualbelikan atau meminjamkan kartu kepada orang lain. Jika terbukti disalahgunakan, fasilitas transportasi gratis akan dicabut dan baru bisa diajukan kembali setelah satu tahun.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |