KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Fadia ditangkap saat sedang mengisi daya atau ngecas mobil listriknya.
"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan pencarian terhadap Fadia dilakukan setelah tim bergerak dari Pekalongan menuju Semarang. Dia mengatakan tim KPK sempat hampir kehilangan jejak Fadia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan," sebutnya.
Pihaknya telah mengantongi jenis mobil dan pelat nomor mobil yang ditumpangi Fadia. Akhirnya Fadia bisa diamankan.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
"Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Simak Video 'Fadia Arafiq Ngaku 'Pedangdut Jadi Bupati': Tak Paham Hukum':
(ial/haf)


















































