Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Launching Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal. Launching yang juga diisi dengan Sosialisasi Anti-Korupsi ini menjadi upaya BPJPH dalam penguatan sinergi pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, sekaligus upaya preventif dalam memitigasi risiko korupsi pada pelayanan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa anti-korupsi bukan sekadar agenda administratif, melainkan melekat secara intrinsik pada karakteristik dan mandat BPJPH. Dia mengatakan BPJPH mengemban amanah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, apa yang dimakan, diminum, dan digunakan sehari-hari.
Karena itu, integritas bukan hanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tetapi juga bagian dari nilai moral, norma sosial, dan tanggung jawab etik yang melekat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Hal itu diungkapkan oleh Haikal di Gedung BPJPH Jakarta, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan, dari anak SD hingga orang tua. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik," kata Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa mandat sertifikasi halal tidak semata urusan administratif atau prosedural saja, melainkan menyangkut legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jika integritas penyelenggara tercederai, maka bukan hanya reputasi lembaga yang terdampak, tetapi juga marwah sertifikasi halal itu sendiri.
Dia mengatakan ketika kepercayaan publik runtuh, efektivitas regulasi dapat tergerus dan eksistensi kelembagaan ikut dipertaruhkan.
"Dari perspektif nilai dan norma, praktik korupsi bertentangan secara diametral dengan prinsip kehalalan yang menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Kejahatan, lanjutnya, kerap berawal dari pamrih dan pembenaran-pembenaran yang dianggap kecil. Pola pikir semacam ini justru membuka ruang abu-abu yang berisiko melahirkan penyimpangan," tuturnya.
"Tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama," sambungnya.
Launching Dashboard Jaga Sertifikasi Halal ini menjadi upaya BPJPH dalam membangun sistem yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkarakter dan berintegritas. Dashboard ini diharapkan memperkuat transparansi proses layanan, memudahkan monitoring, serta membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.
Melalui sinergi BPJPH dan KPK ini, diharapkan tercipta tata kelola sertifikasi halal yang bersih, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama ekosistem halal nasional.
"Semoga Allah merahmati ikhtiar kita di bulan yang baik ini, dan menguatkan komitmen kita untuk menjaga amanah pelayanan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan pentingnya menjaga marwah kelembagaan.
"Jangan sampai marwah BPJPH jatuh hanya karena ulah oknum. Ketika marwah jatuh, banyak pihak akan mencemooh. Untuk memulihkannya membutuhkan upaya luar biasa," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik akan secara langsung memengaruhi persepsi dan penilaian masyarakat. Masyarakat sebagai penerima layanan juga menjadi responden dalam survei integritas yang dilakukan KPK. Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik.
Aminudin juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lamban dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha yang dituntut bergerak secara agile/lincah.
"Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak," tuturnya.
Selain launching dashboard, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.
Sebagai informasi tambahan, hadir dalam kegiatan, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama dan administrator di lingkungan BPJPH.
Hadir pula perwakilan asosiasi usaha, diantaranya Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional, dan lain sebagainya.
Simak juga Video: Haikal Hasan Blak-blakan Bicara Babak Baru Globalisasi Produk Halal Indonesia
(prf/ega)


















































