Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu 160 kilogram (kg) di Aceh. BNN menyebut buron kasus ini adalah seorang berinisial IB. Dia diminta segera menyerahkan diri.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditangkap pada 24 Januari. Tapi masih ada satu tersangka yang jadi buron.
"Jadi dalam hal ini, DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada, termasuk TPPU, kami mohon atau kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk DPO TPPU yang di Kalimantan," kata Roy dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menegaskan, BNN akan terus mengejar para tersangka. Dia ingin tak hanya kurir yang ditangkap.
"Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya semata-mata yang menangkap kurirnya. Sehingga berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah controller-nya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar daripada Indonesia khususnya di wilayah Malaysia," tegasnya.
Dalam kasus ini, BNN telah menangkap seorang kurir berinisial M yang diperintah IB. Mereka mendapat barang bukti 100 kg sabu dalam mobil.
"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilogram, tepatnya di daerah Peureulak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," jelas dia.
Selain itu, BNN mengamankan B dan A setelah menggiring M untuk membongkar lokasi lain. Di sana, BNN mendapat barang bukti 60 kg yang ditempatkan di kandang kambing.
"Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya kandang kambing. Jadi ditanam di tanah," jelasnya.
Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.
"Bedanya, kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua,'. Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh. Tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle)," katanya.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap':
(tsy/jbr)

















































