Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, buka-bukaan terkait kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjeratnya. Noel mengaku menerima aliran dana Rp 3 miliar dalam kasus tersebut.
"Menerima Rp 3 miliar," ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Noel kembali mengakui dirinya bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," ujar Noel.
"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambahnya.
Satire Jadi Gembong
Immanuel Ebenezer juga menyampaikan sarkasme atau sindiran sebelum sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel menyindir KPK yang disebutnya menarasikan dirinya sebagai gembong kasus korupsi.
"Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren," imbuhnya.
Noel mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak perlu dibebani dengan kasus ini. Dia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya," ujarnya.
Noel tak membantah terkait kendaraan Ducati hingga Nissan GTR. Dia berharap kebohongan bisa dihentikan.
"Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah," ujar Noel.
"Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan," imbuhnya.
Dana Rp 3 M Sempat Singgah ke Anak Noel
Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan duit Rp 3 miliar ke Noel. Jaksa mengatakan perbuatan Noel itu dilakukan bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa awalnya mengungkap kalau pemerasan tersebut sudah terjadi sejak 2021 atau 3 tahun sebelum Noel menjabat Wamenaker. Jaksa menyebut Noel, yang menjabat mulai Oktober 2024, memanggil anak buahnya dan menanyakan praktik pemerasan itu.
"Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut," demikian isi dakwaan Noel.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer membuka rompi tahanan KPK saat akan mengikuti sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto
Menurut jaksa, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari pemerasan K3 tersebut. Jaksa mengatakan anak buahnya menyatakan sanggup memenuhi permintaan Noel.
"Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya," demikian isi dakwaan Noel.
Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan menanyakan soal uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian disebut menyatakan uang itu sudah ada, yang bersumber dari bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya sebesar Rp 2.930.000.000 (Rp 2,93 miliar) bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.
Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian meminta sopirnya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara cash ke Nur Agung. Jaksa mengatakan uang itu kemudian diserahkan ke Divian Ariq yang disebut jaksa merupakan anak Noel.
"Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Noel didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pada 2021, kata jaksa, Hery Sutanto, yang menjabat Direktur BKK3, meminta bawahannya meneruskan 'tradisi' berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Ditjen Binwasker K3 untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.
"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto mematuhi perintah itu. Jaksa menyebut Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk penampungan duit pemerasan.
Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan itu saat melakukan pembinaan/pelatihan K3. Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Saksikan Live DetikPagi:
(wnv/fas)

















































