Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait tiga pasal terkait kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI. Dia merespons kecemasan pengusaha, aturan itu berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow.
Menurut Purbaya, aturan akan membuat kripto lebih teregulasi. Kata dia, nantinya akan dicari jalan tengah antara pelaku usaha, asosiasi kripto, dan pemangku kepentingan terkait dalam hal regulasi kripto.
"Sepertinya akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasal kripto kan agak liar," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
"Tapi mestinya nanti akan dicari jalan tengah," imbuhnya.
Asosiasi dan pelaku usaha kripto sendiri telah menyampaikan pendapatnya. Dikatakan, tiga pasal terkait kripto dari RUU P2SK tersebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia.
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini, menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).
Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
"Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk," kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026).
Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.
"Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?" tegasnya.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.
Hamdi menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.
"Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar," pungkas Hamdi.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

















































