Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai uang pengganti itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus korupsi Chromebook yang terdapat dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), yakni Rp 5,2 triliun.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Nadiem Makarim
2. Eks konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam
3. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih,
4. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah.
Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam vonis Ibam yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:
- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).
Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
Angka tersebut lebih besar dari dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
"Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," ujar hakim.
Meski perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara, Ibam tidak dibebani uang pengganti. Hakim menyatakan Ibam tidak menerima uang dari kerugian negara proyek itu.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," ujar hakim.
Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Rp 5,6 T
Pada Rabu (13/5), jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satu tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.
"Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga Terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
Jaksa mengatakan Nadiem seharusnya membuktikan sumber perolehan harta kekayaan miliknya dalam pemeriksaan perkara ini. Menurut jaksa, hal itu penting untuk membuktikan jika harta benda tersebut berasal dari penghasilan yang sah.
"Namun, dalam pemeriksaan, Terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem justru memilih memberikan keterangan yang tak ada substansi untuk menjelaskan perolehan harta tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan harta.
"Maka dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," tambahnya.
Jaksa menyinggung skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa meyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem.
(haf/dhn)

















































