Bea Cukai Amankan Kargo 800 Kg Ketamin dari Kapal Asing di Natuna

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 800 kilogram dari sebuah kapal kargo asing di perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan laut yang menyasar aktivitas pelayaran berisiko tinggi di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna. Dalam operasi itu, petugas mengamankan kapal MV Fuchangxing 1 yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

"Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan," ujar Djaka dalam keterangan resminya.

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, kapal kargo tersebut teridentifikasi sebagai kapal berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia. Tim gabungan juga menemukan indikasi aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal lain bernama MT Ashley, yang kemudian turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan awal terhadap MV Fuchangxing 1, Satgas Kapal Patroli BC 30005 menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga terlibat sebagai pengendali kargo dalam jaringan penyelundupan narkotika transnasional.

Para kru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk menyisir seluruh bagian kapal.

Meski tidak ditemukan narkotika di atas kapal, petugas menemukan mesin vacuum seal yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkoba. Temuan tersebut diperkuat oleh pengakuan kru kapal yang menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkotika di wilayah Taiwan dan Malaysia, serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain 10 awak kapal MV Fuchangxing 1, petugas juga mengamankan enam anak buah kapal MT Ashley yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.

Djaka menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi modus penyelundupan narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara.

Menurutnya, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. Upaya tersebut didukung pertukaran intelijen, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan penyelundupan.

"Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia," tutup Djaka.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |