Bareskrim Sebut PIPA Tak Layak IPO, Begini Sikap Bursa

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD pada Selasa, (3/2/2026), terkait perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.

Melansir keterangan resmi, perkara ini menyangkut proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi efeknya oleh Shinhan Sekuritas. Penyidik menemukan fakta bahwa PIPA sejatinya tidak layak melantai di BEI. Hal ini disebabkan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham.

Dalam IPO tersebut, PIPA berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar. Perusahaan penjamin emisi efek dalam aksi korporasi ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Adapun saham PIPA mematok harga IPO Rp 105 pada 10 April 2023. Saham ini sempat menyentuh level tertinggi di Rp 625 pada 6 Oktober 2025. Pada perdagangan hari ini, Rabu (3/2/2026) harga PIPA terjerembab jatuh hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB). 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa Bursa belum menentukan sikap terhadap saham PIPA. 

Dia mengatakan akan melihat dari sisi transaksi perdagangan sahamnya. Artinya, sikap BEI terhadap emiten tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

"Karena kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," ujarnya saat di gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Nyoman menekankan, jika transaksi perdagangan berfluktuasi, dalam hal ini mengalami kenaikan atau penurunan yang tajam, maka BEI akan melakukan intervensi

"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa, dalam hal ini sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," tutupnya.

Adapun saat ini BEI sedang melakukan pengetatan dengan menyiapkan aturan bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana.

"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas, apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat di draft peraturan," ujarnya.

Nyoman menjabarkan, pertama, bagi perusahaan yang akan melakukan IPO harus memenuhi keuangan yang memadai. Selanjutnya, BEI juga akan meninjau tata keloa calon emiten dan bisnis yang jalankan.

Terakhir, BEI juga akan memperhatikan peluang dan proyeksi masa depan dari kelangsungan usaha calon emiten tersebut

"Apa yang ingin kita yakinkan? Bahwa dari yang sebelumnya, let's say levelnya, level yang di papan akselerasi. Jadi papan yang akselerasi itu persyaratannya itu akan kita tingkatkan sebagai mana persyaratan papan pengembangan yang saat ini," jelasnya.

Selain itu, BEI akan mewajibkan jajaran manajemen dari tingkat Direksi maupun Komisaris memiliki sertifikasi atau waktu tempuh pendidikan yang cukup sesuai dengan tata kelola dan undang-undang pasar modal.

"Tujuannya adalah mereka yang masuk itu adalah orang-orang yang berkualitas. Karena selain perusahaan yang berkualitas, ya BOD, BOC, dan Komite Audit wajib berkualitas," tutupnya.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |