Bareskrim Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening untuk Cegah Transaksi Judol

14 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia. Tidak hanya menyasar operator dan penyelenggara, polisi kini berfokus memutus aliran dana atau transaksi keuangan operasional kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut sektor perbankan memegang peranan vital dalam strategi pencegahan ini. Karena itu, dia meminta pihak perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi yang mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026)

Dia meminta perbankan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (anti-pencucian uang) secara lebih ketat dan menyeluruh.

"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.

Himawan juga meminta agar tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Karena itu, lanjut dia, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak para pelaku.

"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," imbuhnya.

Di sisi lain, Himawan mengungkap bahwa Polri telah memiliki kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Pemeriksaan rekening-rekening pelaku, yang biasanya tersebar di berbagai kantor cabang bank, kini dapat dipusatkan.

Dengan begitu, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien.

"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," tutur Himawan.

Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas yang sangat baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering kali terkendala birokrasi lintas wilayah.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang dari perjudian online untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Himawan menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dia mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," terang Himawan.

Himawan menyatakan penanganan kasus judi online dan TPPU dilakukan Bareskrim bersama kementerian dan lembaga lain. Dia memastikan Polri serius menangani kasus judi online.

"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar-kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.

Lihat juga Video: Bareskrim Serahkan Rp 58 M Hasil Rampasan Kasus TPPU dari Judol

(ond/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |